SUMBA TIMUR - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen (Pol) Ricky Sitohang meminta Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Dharmadi Giri menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga yang dilakukan polisi.
Ricky meminta Kapolres segera menggelar sidang disiplin dan memberi sanksi tegas kepada polisi yang menganiaya Hafid Harun (32), penjual ikan di Pasar Inpres Waingapu.
Hal itu disampaikan Ricky Sitohang saat melakukan kunjungan kerja ke Sumba Timur, Rabu (11/1/2012). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga meminta maaf kepada korban pemukulan yang diundang khusus untuk hadir dalam pertemuan.
”Saya mohon maaf kepada korban dan keluarganya atas perilaku tidak terpuji anggota saya. Saya juga tegaskan agar jangan sampai kejadian serupa terjadi. Dan kepada oknum yang bersangkutan telah saya minta Kapolres untuk dalam waktu seminggu menuntaskan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan, sidang disiplin hingga pemberian sanksi dan bila perlu ditahan selama 21 hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sumba Timur bersama jajarannya telah berkunjung ke rumah Hafid Harun (32), korban perilaku brutal oknum satuan lalu lintas berinisial M. Kapolres meminta maaf dan berdialog dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat (FKPM) kelurahan Kemala Putih, kecamatan Kota Waingapu.
(Dion Umbu Ana Lodu/Sindo TV/fer) - okezone.com
Ricky meminta Kapolres segera menggelar sidang disiplin dan memberi sanksi tegas kepada polisi yang menganiaya Hafid Harun (32), penjual ikan di Pasar Inpres Waingapu.
Hal itu disampaikan Ricky Sitohang saat melakukan kunjungan kerja ke Sumba Timur, Rabu (11/1/2012). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga meminta maaf kepada korban pemukulan yang diundang khusus untuk hadir dalam pertemuan.
”Saya mohon maaf kepada korban dan keluarganya atas perilaku tidak terpuji anggota saya. Saya juga tegaskan agar jangan sampai kejadian serupa terjadi. Dan kepada oknum yang bersangkutan telah saya minta Kapolres untuk dalam waktu seminggu menuntaskan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan, sidang disiplin hingga pemberian sanksi dan bila perlu ditahan selama 21 hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sumba Timur bersama jajarannya telah berkunjung ke rumah Hafid Harun (32), korban perilaku brutal oknum satuan lalu lintas berinisial M. Kapolres meminta maaf dan berdialog dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat (FKPM) kelurahan Kemala Putih, kecamatan Kota Waingapu.
(Dion Umbu Ana Lodu/Sindo TV/fer) - okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar