Minggu, 22 Januari 2012

Polisi Pemukul Penjual Ikan Dihukum 7 Hari di Sel

Warga menonton video anarkis oknum polisi
SUMBA - Brigadir satu (Briptu) Polisi MPH pelaku pemukulan terhadap Hafid Harun (32), seorang penjual ikan, di kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT,  akhirnya menjalani sidang disiplin.

Briptu MPH, anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur ini, diperhadapkan pada sidang disiplin dan kode etik, di aula Mapolres setempat, karena sesuai hasil pemeriksaan dan penyidikan propam, terbukti melakukan tindakan yang menjatuhkan martabat polri, juga merugikan masyarakat yang semestinya dilindungi dan diayomi.

Sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Sumba Timur, Kompol. Nugroho A.S, itu akhirnya menjatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 7 hari dan penundaan mengikuti pendidikan bagi terdakwa.

Terdakwa di depan pimpinan sidang disiplin dan kode etik,  menyatakan menerima dan siap menjalani sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan sidang.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan secara proaktif telah secara pribadi meminta maaf atas kekhilafannya, setelah peristiwa pemukulan terjadi. Juga  korban pemukulan dan keluarganya telah secara ihklas memberi maaf.
(Dion Umbu Ana Lodu/Sindo TV/fer)


Another Posts:

0 komentar:

Posting Komentar